Yang ditungu-tunggu akhirnya datang juga. Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dapat dilakukan sejak 15 Juli 2021 Pukul 19:15 WIB. Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data
Bagaimana melakukan pemutakhiran data?
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bisa dlakukan melalui aplikasi MySAPK android atau Web
Siapa saja yang dapat melakukan pemutakhiran data?
Pemutakhiran Data dapat akukan oleh ASN (PNS, CPNS, PPPK) dan juga Pejabat
Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Data apa yang dimutakhirkan PNS?
1. Data Personal*
2. Riwayat Jabatan*
3. Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus) *
4. Riwayat SKP (2 tahun terakhir) *
5. Riwayat Penghargaan*
6. Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang*
7. Riwayat Keluarga
8. Riwayat Peninjauan Masa Kerja
9. Riwayat PindahInstansi*
10. Riwayat CLTN*
11. Riwayat CPNS/PNS*
12. Riwayat Organisasi
*Wajib dimutakhirkan
Data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN?
1. Data Personal*
2. Riwayat Diklat (Kursus) *
3. Riwayat Penghargaan/tanda jasa
4. Riwayat Keluarga
5. Riwayat Organisasi
*Wajib dimutakhirkan
1. KTP
2. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
3. Ijazah jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah
4. Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.
5. SKP 2 tahun terakhir yang sudah ditandatangani oleh yang
bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang
6. Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa
7. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari awal sampai akhir
8. Kartu Keluarga
9. Buku Nikah
10. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
11. Surat Keputusan Pindah Instansi
12. Surat Keputusan Penetapan CLTN
13. Surat Keputusan PNS
14. Surat Keputusan CPNS
15. Sertifikat Organisasi
Semoga bermanfaat!
Komentar
Posting Komentar